Pembangunan Nasional merupakan implementasi nilai tradisional Nusantara dan hal ini sesuai dengan sila ke lima dalam Pancasila yang berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari segi yuridis Operasional UU Nomor 6 Tahun 1997 Pasal 8 : “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijakan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peratuaran perundang-undangan”. Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka kami Pengurus Pengurus yayasan mendirikan asrama Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Khairiyah merasa terpanggil untuk melaksanakan usaha kegitan kesejahteraan sosial dengan memberikan pelayanan sosial kepada anak yatim dan yatim piatu yang tak mampu sebanyak 300 anak Yatim/Yatim Piatu yang ada di lingkungan Yayasan Perguruan Islam Al-Khairiyah. Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Khairiyah didirikan sejak tahun 1967, atas prakarsa oleh al- mukarrom KH. ZARQONI (alm) Pendiri Yayasan Perguruan Islam Al-Khairiyah. Pada tahun 1969, Yayasan Al-Khairiyah menerima sebidang tanah waqaf dari Bapak SUGANDA, yang diperuntukan sebagai asrama Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Khairiyah.
Menjadi Yayasan yang unggul dalam menyelenggarakan kegitan pendidikan, pelatihan, kesehatan, sosial dan keagamaan berdasarkan nilai-nilai keislaman.
1. Menyelenggarakan lembaga pendidikan, pelatihan, sosial dan keagamaan yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing.
2. Melakukan kegiatan antar lembaga, Instansi, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Menghasilkan SDM yang unggul dan memiliki akhlak mulia dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
4. Melaksanakan tata kelola lembaga yang baik, dinamis, akuntabel, trasparan dan menjaga nilai-nilai kemanusian.
1. Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai-nilai Agama Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh.
2. Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental, pengetahuan wawasan dan keterampilan membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan.
3. Membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan program kesejahteraan.
Gunakan kalkulator ini untuk menghitung zakat profesi Anda. Zakat profesi dihitung sebesar 2.5% dari pendapatan yang telah mencapai nisab.
SEBELUM MELAKUKAN PERHITUNGAN ZAKAT, MOHON CEK SYARAT NISAB TERBARU TERLEBIH DAHULU!